Tampilkan postingan dengan label ID Card. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ID Card. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Mei 2013

Verifikasi Validasi NUPTK Tahun 2013

-->
NUPTK 2013 - Cara akses data guru/dapodik atau yang terbaru NUPTK, NUPTKkependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diberikan untuk PTK yang merupakan nomor identitas 16 angka yang bersifat nasional. Cara valid nuptk dapodik, untuk guru yang belum verifikasi NUPTK secara online 2013 silahkan segera untuk memvalidkan data-data kelengkapan yang berwarna merah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.


Silahkan cek data anda yang telah ikut sertifikasi guru dan yang akan ikut sertifikasi, tunjungan profesi, kenaikan pangkat, penilaian kinerja, peningkatan kopetensi guru, dll.

Cara cek apakah NUPTK kita sudah benar atau belum, atau sudah divalidasi dan diverifikasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan cukup inputkan Nama/NUPTK dan Kota/Kabupaten lokasi, untuk lebih jelas bisa di lihat melalui web di bawah :

CEK NUPTK 2013


Contoh Pengisian :




Hasil Isi Data :


Form Verifikasi / Validasi yang harus kita isi


Berkas atau form isian ini akan dikumpulkan mulai bulan Juni yang akan datang, sehingga perlu kita siapkan data-data yang dibutuhkan, karena masing-masing NUPTK nanti akan berbeda Form yang diunduh, tergantung status masing-masing NUPTK, Ada yang A01, A02, A03 atau A04.

Silahkan tinggalkan komentar jika artikel di atas bermanfaat bagi anda.

Cek Verifikasi Data Guru PTK 2013

-->
Cara Cek Data Guru Verifikasi PTK 2013 setelah kemarin si-ghe berbagi mengenai sergur 2013, kali ini kita akan memberikan informasi mengenai cara cek data verifikasi guru PTK 2013, Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak tahun ini penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau biasa juga di sebut dengan SK Dirjen mengacu pada pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) dimana data ini bisa bapak ibu lihat di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan direktorat P2TK Diknas

Cara penginputan Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing dengan bantuan Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik lewat internet.
Dan berikut ini adalah Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK diknas dimana untk bisa mengetahui data bapak ibu guru atau di sebut PTK sudah di isi dan valid maka bapak ibu semua bisa melakukan pengecekan di website P2TK diknas dengan mengikuti langkah langkah berikut ini

Silahkan buka alamat berikut ini http://223.27.144.195/info.php atau bisa juga ke alamat http://223.27.144.195:8083/info.php dan akan ada tampilan seperti berikut ini

Kemudian silahkan login dengan menggunakan NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dan password yang di gunakan adalah tangal lahir bapak ibu sekalian dengan format Tahun 4 digit, bulan, tanggal sebagai contoh tanggal lahir 18 mei 1983 maka passwordnya 19830518

Setelah berhasil login, maka aka nada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum. Data tersebut di antaranya
  • Nama
  • Nip
  • Nama Kabupaten Kota
  • Nama Propinsi
  • Ijazah Terakhir Id
  • Nuptk
  • Tgl Lahir
  • Nama Status Kepegawaian
  • Nama Pangkat Golongan
  • Tmt Pangkat Gol
  • Nama Tugas Tambahan
  • Masa Kerja Tahun
  • Sedang Kuliah
  • Bertugas Di Wilayah Khusus
  • Email
  • Gaji Pokok
  • Status
  • Tahun Pensiun
  • Status Kepegawaian Id
  • Total Jam Mengajar Sesuai (liner)
  • Rincian Jam Mengajar
  • Status NUPTK (valid/tidak valid)
  • Status Kelulusan Sertifikasi
Apabila terrjadi gagal login dalam mencari data verifikasi guru ini , maka di situ akan ada keterangan dan alasan mengapa tidak bisa login apabila alasanya adalah informasi NUPTK tidak ditemukan, maka ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut terjadi diantaranya
  • Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda;
  • Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik.
  • Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Untuk melakukan edit kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK Bapk ibu guru bisa mengubah melalui Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan lewat operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.

Semonga informasi mengenai Cara Cek Data Guru Verifikasi Data Guru PTK 2013 bermanfaat.
-->

e-KTP Tidak Boleh difotocopy


Pemerintah melarang e-KTP atau KTP elektoronik untuk di foto copy, hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri dalam negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ. berikut isi surat pelarang tersebut :
 Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:
1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.    Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.    Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.    Rektor Institut Teknologi Bandung.

terima kasih.

Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: Support@templateism.com

Our Team Memebers