Tampilkan postingan dengan label UN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UN. Tampilkan semua postingan
Rabu, 29 Mei 2013
Nilai Hasil UN 04
Nilai Hasil Ujian Nasional, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Uji Kompetensi Keahlian dapat dilihat pada link berikut ini :
Nilai UN Imron Nabawi
Nilai Hasil UN 03
Nilai Hasil Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Nilai Uji Kompetensi Keahlian dapat dilihat pada link berikut ini :
Nilai UN Holipah Indriyani
Nilai Hasil UN 02
Nilai Hasil Ujian Nasional, Nilai Sekolah, dan Nilai Uji Kompetensi Keahlian dapat dilihat pada link berikut ini :
Nilai UN Al Fiyatun
Nilai Hasil UN 01
Nilai Total Hasil Ujian Nasional dan Ujian Kompetensi bisa dilihat dan didownload di alamat berikut :
Nilai UN Anisa Fatchul Qulbi
Selasa, 28 Mei 2013
Nilai Hasil UN 018
dehacom
17.59
multimedia, Nilai, RPP Berkarakter SMK, Soal KKPI;SMK Multimedia, Ujian Nasional, UN
No comments
Nilai Total Hasil Ujian Nasional dan Ujian Kompetensi bisa dilihat dan didownload di alamat berikut :
-->
Nilai Hasil UN Keseluruhan
-->
Nilai Hasil UN Keseluruhan
Kamis, 23 Mei 2013
Bocoran Pengumuman Kelulusan SMK 2013
dehacom
13.37
etimologi; multimedia, Kemendiknas, Lulus UN, Pengumuman Lulus UN, Sekolah, SMK Multimedia, Ujian Nasional, UN
No comments
-->
Mendikbud memaparkan bahwa jumlah peserta UN SMA/MA tahun ajaran 2012--2013 adalah 1.581.286 siswa, dan siswa yang dinyatakan lulus UN berjumlah 1.573.036 siswa, sedangkan yang tidak lulus berjumlah 8.250 siswa. Hal itu, kata dia, menunjukkan tingkat kelulusan UN SMA/MA tahun ini mencapai 99,48 persen, dan persentase ketidaklulusannya adalah 0,52 persen. "Berarti persentase kelulusan tahun 2013 ini turun 0,02 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 99,5 persen," jelasnya. Selain itu, Nuh memaparkan jumlah peserta UN SMK sebanyak 1.106.140, dan siswa yang dinyatakan lulus UN SMK berjumlah 1.105.539 siswa, sedangkan yang tidak lulus berjumlah 601 siswa. "Berarti tingkat kelulusan untuk UN SMK tahun ini juga sangat tinggi, yaitu 99,95 persen sehingga yang tidak lulus hanya 0,05 persen. Tingkat kelulusan ini pun lebih tinggi 0,23 persen dibanding tahun 2011 yang hanya mencapai 99,72 persen," paparnya. Dia mengatakan kriteria kelulusan peserta didik pada UN ditentukan dengan penentuan nilai akhir untuk kelulusan terdiri dari 60 persen nilai dari UN dan 40 persen nilai sekolah. "Peserta didik SMA dan sederajat itu dinyatakan lulus UN jika nilai akhir rata-rata paling rendah 5,5 dan nilai tiap mata pelajaran paling rendah empat," jelasnya. Pada kesempatan itu, Nuh menyampaikan bahwa provinsi yang mengalami tingkat ketidaklulusan paling tinggi adalah Aceh, yaitu sebesar 3,11 persen. Kemudian, menyusul di posisi tertinggi kedua adalah Provinsi Papua dengan tingkat ketidaklulusan 2,85 persen. "Sehingga di Aceh ada 1.754 siswa yang tidak lulus dari 56.000 siswa peserta UN," katanya. Sebai info, bahwa menganalisis hasil UN dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota, merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab penyelenggara UN Tingkat Pusat. Mendikbud RI Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melimpahkan pelaksanaan ujian Nasional kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Mendikbud juga mengucapkan selamat kepada seluruh siswa yang dinyatakan lulus, dan meminta para siswa yang belum lulus untuk tidak patah semangat dan tetap belajar lagi untuk mengikuti ujian paket C. Sebagai tambahan bahwa UN Paket C periode II akan digelar pada tanggal 1 s.d. 4 Juli 2013.
Mendikbud memaparkan bahwa jumlah peserta UN SMA/MA tahun ajaran 2012--2013 adalah 1.581.286 siswa, dan siswa yang dinyatakan lulus UN berjumlah 1.573.036 siswa, sedangkan yang tidak lulus berjumlah 8.250 siswa. Hal itu, kata dia, menunjukkan tingkat kelulusan UN SMA/MA tahun ini mencapai 99,48 persen, dan persentase ketidaklulusannya adalah 0,52 persen. "Berarti persentase kelulusan tahun 2013 ini turun 0,02 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 99,5 persen," jelasnya. Selain itu, Nuh memaparkan jumlah peserta UN SMK sebanyak 1.106.140, dan siswa yang dinyatakan lulus UN SMK berjumlah 1.105.539 siswa, sedangkan yang tidak lulus berjumlah 601 siswa. "Berarti tingkat kelulusan untuk UN SMK tahun ini juga sangat tinggi, yaitu 99,95 persen sehingga yang tidak lulus hanya 0,05 persen. Tingkat kelulusan ini pun lebih tinggi 0,23 persen dibanding tahun 2011 yang hanya mencapai 99,72 persen," paparnya. Dia mengatakan kriteria kelulusan peserta didik pada UN ditentukan dengan penentuan nilai akhir untuk kelulusan terdiri dari 60 persen nilai dari UN dan 40 persen nilai sekolah. "Peserta didik SMA dan sederajat itu dinyatakan lulus UN jika nilai akhir rata-rata paling rendah 5,5 dan nilai tiap mata pelajaran paling rendah empat," jelasnya. Pada kesempatan itu, Nuh menyampaikan bahwa provinsi yang mengalami tingkat ketidaklulusan paling tinggi adalah Aceh, yaitu sebesar 3,11 persen. Kemudian, menyusul di posisi tertinggi kedua adalah Provinsi Papua dengan tingkat ketidaklulusan 2,85 persen. "Sehingga di Aceh ada 1.754 siswa yang tidak lulus dari 56.000 siswa peserta UN," katanya. Sebai info, bahwa menganalisis hasil UN dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota, merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab penyelenggara UN Tingkat Pusat. Mendikbud RI Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melimpahkan pelaksanaan ujian Nasional kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Mendikbud juga mengucapkan selamat kepada seluruh siswa yang dinyatakan lulus, dan meminta para siswa yang belum lulus untuk tidak patah semangat dan tetap belajar lagi untuk mengikuti ujian paket C. Sebagai tambahan bahwa UN Paket C periode II akan digelar pada tanggal 1 s.d. 4 Juli 2013.
Rabu, 22 Mei 2013
MULAI TAHUN 2013/2014 RESMI DITIADAKAN UJIAN NASIONAL UNTUK SD/MI MULAI TAHUN 2013/2014 RESMI DITIADAKAN
-->
Secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD.
Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang
berbasis tematik integratif. Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk
tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus
oleh Pemerintah. Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan
lalu, 7 Mei 2013.
Tahun ini boleh di kata, merupakan tahun terakhir
pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SD/MI, karena secara resmi Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan menghapus Ujian
Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD
atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP)
tidak perlu direpotkan untuk mengikuti UN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah
menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar.
"Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi
peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki
proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut. Selain itu, dalam Pasal
64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai
penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia,
Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta
Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005
dinyatakan dihapus.
Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti
peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan
menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN
untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud,
dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini
dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum
baru.
Langganan:
Postingan (Atom)



