Secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD.
Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang
berbasis tematik integratif. Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk
tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus
oleh Pemerintah. Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan
lalu, 7 Mei 2013.
Tahun ini boleh di kata, merupakan tahun terakhir
pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SD/MI, karena secara resmi Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan menghapus Ujian
Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD
atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP)
tidak perlu direpotkan untuk mengikuti UN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah
menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar.
"Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi
peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki
proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut. Selain itu, dalam Pasal
64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai
penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia,
Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta
Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005
dinyatakan dihapus.
Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti
peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan
menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN
untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud,
dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini
dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum
baru.
0 komentar:
Posting Komentar