Rabu, 22 Mei 2013

MULAI TAHUN 2013/2014 RESMI DITIADAKAN UJIAN NASIONAL UNTUK SD/MI MULAI TAHUN 2013/2014 RESMI DITIADAKAN

-->
Secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif. Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah. Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan lalu, 7 Mei 2013.
 Tahun ini boleh di kata, merupakan tahun terakhir pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SD/MI, karena secara resmi Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk mengikuti UN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar. "Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut. Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
 Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum baru.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: Support@templateism.com

Our Team Memebers