Pemerintah melarang e-KTP atau KTP elektoronik untuk di foto
copy, hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri dalam negeri No.
471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ.
berikut isi surat pelarang tersebut :
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan
Card Reader.
Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam
e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda
tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi
dipalsukan/digandakan;
Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan
card reader (alat pembaca chip);
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan
dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan
penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1)
dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah
dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan
hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di
jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat
menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai
berikut:
Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan
kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha
atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir
tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014
tidak berlaku lagi;
Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip
e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang
berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan
e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam
Negeri.
Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP,
maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para
Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya
khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat
"Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain
yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat,
khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI
0 komentar:
Posting Komentar